Mengenai hutang lagi, Mengapa dalam agama dikatakan :
1. Jika seorang manusia meninggal dalam kondisi berhutang maka semua amal ibadahnya ikut tertahan hingga masa hisab.
2. Jika seorang manusia yang meninggal dalam kondisi berhutang, maka akan dikumpulkan bersama para pencuri.
Disini jelas memiliki pengertian, segala hutang piutang akan tetap dikalkulasikan (hisab) dengan mengganti hutang yang tak terbayar dengan amal dunianya. Mengapa akan dikumpulkan dengan para pencuri? jika amalnya defisit maka sudah pasti hutang orang itu tak akan mampu terbayar. Jika ini sudah terjadi, sebutan apa yang lebih cocok untuk orang yang mengambil hak orang lainnya?
Perlu diingat bahwa, setiap tindakan berawal dari niat. Ada niat yang baik dan juga sebaliknya. Bagi yang berniat baik, mereka berhutang dengan tujuan akan dibayarkan kembali berdasarkan perhitungan kemampuan untuk melunasi hutangnya. Bagaimana dengan niat yang salah (biar lebih halus bahasanya) seperti akan dibayarnya lihat saja nanti? dalam hal ini terlihat bahwa orang yang berhutang tidak memiliki keinginan untuk membayar karena dia tidak perduli untuk mempertanggung jawabkan terhadap hak yang akan dia ambil. Apa bedanya dengan pencuri? perbedaannya hanya pada cara mengambil, tetapi tujuannya sama. Bagaimana hukum untuk orang yang makan hasil curian? bagaimana juga hukum bagi orang yang memberikan nafkah dengan hasil curian? Bagaimana juga hukum orang yang makan dari hasil curian, sedangkan dia tau asal muasalnya?
Bagaimana dengan hutang sebagai modal usaha? selama bisa dibayarkan, hal ini tidak menjadi masalah. Seandainya tidak bisa dibayar kembali? hal ini yang banyak terjadi sekarang. Dengan dalih membuka usaha, dan memperoleh modal dari hutang (pinjaman). Usaha yang didirikan dari perhitungan yang tidak matang sehingga hasilnya tidak sesuai harapan, maka dapat disamakan dengan judi karena mendapatkan keuntungan dengan merugikan pihak lain. Ada lagi kejadian, orang berhutang untuk usaha ketika usahanya tidak berhasil dia berhutang lagi dengan pihak yang sama atau lainnya. Apakah ini bisa dianggap berjudi dan mencuri?
Bagaimana jika korupsi dan kolusi? Mungkin ini bisa disebut merampok karena merebut hak orang lain dengan cara memaksa agar sesuai dengan keinginan pribadi maupun kelompok.
Bagaimana dengan nepotisme? hal ini banyak sekali terjadi, tidak hanya di level pejabat tapi berlaku juga pada pelamar kerja. Hal ini bisa disamakan juga dengan perampok karena mengambil hak orang lain. Mungkin jika terjadi dalam perusahaan milik keluarga, hal ini tidak terlalu menjadi masalah karena pemiliknya adalah family atau relative. Yang jadi masalah adalah jika terjadi di perusahaan umum karena setiap orang adalah sama dan memiliki hak yang sama pula dalam memperoleh rejeki.
Pernah juga sempat dengar ada ustad atau kyai yang ceramah bilang "ada manusia yang memiliki rejeki dari bekerja, berdagang, mencuri, merampok, dll. Semua sudah diatur oleh Tuhan". Ini penceramah mungkin kurang ilmunya atau apa ya? namanya rejeki itu dari hasil yang halal. Jangan disinkronkan cara yang haram dengan rejeki yang telah diatur Tuhan. Sama juga seperti ceramah tentang tidak ada anak haram karena semua anak dilahirkan suci. Yang pasti, semua anak dilahirkan suci dari hasil hubungan yang halal. Bagaimana jika dari hasil yang tidak halal? silahkan pikir sendiri, nanti gw publish juga kalo udah dapet dasarnya yang cukup.
Kesimpulannya, segala sesuatu tetap diperhatikan halal dan haramnya cara kita memperoleh sesuatu. Semua tetap memperhatikan efek atau imbas yang akan dihadapi orang lain akibat perbuatan kita. Jangan bersandar pada kata ikhlas karena sebagai penghutang selalu mengharapkan keikhlasan debitur. Yang miss adalah debitur ikhlas memberikan pinjaman, bukan mengikhlaskan pinjamannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar